Kompilasi (Pembukuan dan Akuntansi)
Kami menyusun kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan manajemen entitas. Kompilasi tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut. Tanggung jawab atas laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada manajemen. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan yang kami lakukan berpedoman pada Standar Jasa Terkait.
Pelaporan KPPK
Setiap perusahaan dalam negeri yang mempunyai utang luar negeri dalam valuta asing harus menyampaikan Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) kepada Bank Indonesia untuk mendorong kehati-hatian korporasi dalam mengelola risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang berlebihan terhadap utang luar negeri. Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, Laporan KPPK dibuat setiap triwulan dan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah akhir triwulan laporan. Untuk laporan KPPK Triwulan IV, selain laporan KPPK unaudited perusahaan juga harus menyampaikan laporan KPPK yang sudah melalui prosedur atestasi oleh akuntan publik independen kepada Bank Indonesia. Perikatan ini kami laksanakan berdasarkan Standar Jasa Terkait yang berlaku untuk perikatan prosedur yang disepakati.
Evaluasi Kinerja
Kami dapat membantu menemukan bukti secara obyektif dalam mengevaluasi suatu organisasi, fungsi, program, dan kegiatan berdasarkan kerangka indikator kinerja yang ditetapkan oleh entitas. Kriteria pada evaluasi kinerja dapat dilakukan terhadap tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dalam mencapai target; kepatuhannya terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang disyaratkan; dan membandingkan antara kinerja yang dihasilkan dengan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola.
Prosedur yang Disepakati (Agreed Upon Procedures)
Prosedur yang disepakati adalah perikatan dimana Kantor Akuntan Publik menerbitkan laporan atas setiap temuan berdasarkan prosedur yang disepakati oleh klien, yang dilakukan secara independen dan profesional. Kebutuhan klien dapat bervariasi dan spesifik, begitu juga karakteristik prosedur, periode, dan ruang lingkup yang disepakati. Kami bekerjasama dengan klien untuk memfasilitasi pemberian jasa dan komunikasi sebagai pendekatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
Jasa Administrasi
Kami dapat membantu entitas dalam menyusun pembukuan dan pencatatan serta transaksi hingga memandu staf di bidang akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan.
Audit Internal
Audit Internal merupakan evaluasi independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan melalui analisis dan penilaian secara objektif dan penyajian rekomendasi perbaikan. Tujuan dari audit internal adalah untuk membantu anggota organisasi untuk mengimplementasikan tanggung jawab mereka secara efektif.
Perpajakan
Kami membantu entitas melalui pemberian jasa dalam bidang perpajakan. Jasa yang kami berikan meliputi tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, reviu kewajiban pajak, pengisian SPT, dan membantu dalam penyelesaian masalah perpajakan. Kami didukung oleh SDM yang telah bersertifikasi pajak.
Sistem Informasi
Kami membantu entitas melalui jasa pemeriksaan untuk menilai dan mengevaluasi implementasi pengendalian internal pada sistem informasi akuntansi yang digunakan oleh entitas. Evaluasi kami lakukan dengan mengumpulkan dan menilai bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem informasi yang digunakan telah mencapai tujuannya.
Konsultasi Manajemen
Jasa Konsultasi yang kami berikan meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi kami termasuk jasa konsultasi umum kepada manajemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan dan studi kelayakan proyek, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan seleksi dan rekruitmen pegawai, serta pemberian berbagai jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini kami berpegang pada Standar Jasa Konsultasi dalam SPAP.
Likuidasi
Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik (liquidation). Likuidator adalah orang atau badan yang berwenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan. Likuidator dapat ditunjuk oleh pengadilan atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kami memberikan jasa likuidator untuk proses pembubaran badan hukum, dengan mengedepankan efektifitas dan profesionalitas dan telah berpengalaman dalam membantu berbagai proses pembubaran perseroan, yayasan, bank, organisasi, asuransi, dll.
Non Asurans Lainnya