KAP Siswanto telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 17 November 2017 dipimpin oleh Akuntan Publik (AP) Siswanto yang merupakan praktisi auditor KAP di Semarang sejak tahun 2005. Dengan pengalaman kurang lebih 18 tahun, yaitu 12 tahun sebagai auditor dan 6 tahun sebagai Akuntan Publik (AP), telah melakukan pemeriksaan di perusahaan maupun institusi dalam berbagai sektor usaha diantaranya manufaktur, perdagangan, jasa, perbankan (BPR, BKK), Yayasan, Koperasi, lembaga, KPU, BUMD/BLUD, BKM, dan lain-lain. Akuntan Publik (AP) Siswanto merupakan lulusan pendidikan profesi akuntan pada perguruan tinggi ternama di Semarang tahun 2005, telah memperoleh Register Negara Akuntan (RNA), bersertifikat CA (Chartered Accountant Indonesia), bersertifikat Akuntan Publik dengan sebutan CPA (Certified Public Accountant of Indonesia), bersertifikat tingkat partner BPK RI, bersertifikat ASEAN CPA (ASEAN Chartered Profesional Accountant), dan bersertifikat valuasi bisnis (CBV), bersertifikat CPI (Certified Professional Investigator), bersertifikat CLI (Certified Liquidator Indonesia) serta terdaftar sebagai AP di OJK pada sektor : bank konvensional, bank syariah, pasar modal, dan IKNB (Industri Keuangan Non Bank).

KAP Siswanto selain memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia juga telah terdaftar di BPK RI sebagai KAP yang dapat melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan terdaftar di OJK.