Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. KAP Siswanto hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha dalam berbagai sektor, Lembaga Pemerintahan, Entitas Berorientasi Non Laba, serta Non Industri/ Perorangan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangannya maupun menjadi mitra usaha dalam penyediaan jasa profesional.