Audit Umum

Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen, kami melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas dihubungkan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan standar atau praktik akuntansi lain yang berlaku umum (sepanjang belum diatur dalam PSAK). Dalam melaksanakan auditnya, kami harus mematuhi Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) dan Standar Auditing yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Reviu

Reviu laporan keuangan merupakan salah satu jasa untuk memberikan pernyataan tertulis yang jelas tentang keyakinan bentuk negatif terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Reviu dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman pada Standar Perikatan Reviu yang terdapat dalam SPAP.

Audit Kepatuhan

Kami melakukan audit kepatuhan untuk menyatakan kesimpulan atas kepatuhan suatu entitas berkaitan dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemegang kepentingan. Dalam pelaksanaan audit kepatuhan kami berpedoman pada Standar Perikatan Asurans (Perikatan Asurans selain Audit atau Reviu atas Informasi Keuangan Historis).

Jasa Atestasi

Jasa Astetasi yang kami berikan berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, reviu dan prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penugasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan Prospektif Perkiraan Keuangan, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan Informasi Keuangan Proforma, dan Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program ini kami tunduk pada Standar Atestasi dalam SPAP.

Investigasi

Kami melaksanakan pemeriksaan investigatif berdasarkan Standar Jasa Investigasi (“SJI”) yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”). Sesuai dengan standar tersebut, investigasi ini merupakan serangkaian proses yang meliputi proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan fakta secara sistematis dan terukur yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya untuk membantu pemangku kepentingan dalam pencapaian suatu simpulan atas manfaat laporan pemeriksaan investigatif yang dilaksanakan dan/atau digunakan untuk tindakan litigasi.

Asurans Lainnya (Standar Perikatan Asurans)