Jasa profesional kami meliputi jasa asurans dan jasa non asurans. Perbedaan mendasar pada jasa asurans dan non asurans yaitu ada atau tidaknya suatu pernyataan/ pendapat/ opini oleh Akuntan Publik.
Jasa asurans sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik adalah jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi penegguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan berdasarkan suatu kriteria. Jasa asurans meliputi jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa reviu atas informasi keungan historis, dan jasa asurans lainnya seperti audit kepatuhan.
Sedangkan jasa non asurans adalah jasa lainnya (selain jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang) yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan jasa non asurans, Akuntan Publik tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan maupun bentuk keyakinan lainnya. Beberapa jenis jasa non asurans yang kami lakukan diantaranya Kompilasi (Pembukuan dan Akuntansi), Pelaporan KPPK, Penilaian Kinerja, Prosedur yang Disepakati (Agreed Upon Procedures), Jasa Administrasi, Audit Internal, Perpajakan, Sistem Informasi, Konsultasi Manajemen, dan lainnya.