Archives 2021

Jasa Non Asurans dan Jasa Lainnya

Kompilasi (Pembukuan dan Akuntansi)

Kami menyusun kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan serta informasi lainnya yang diberikan manajemen entitas. Kompilasi tidak memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut. Tanggung jawab atas laporan keuangan sepenuhnya tetap berada pada manajemen. Pelaksanaan kompilasi laporan keuangan yang kami lakukan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Reviu yang termuat dalam SPAP.

 

Pelaporan KPPK

Setiap perusahaan dalam negeri yang mempunyai utang luar negeri dalam valuta asing harus menyampaikan Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) kepada Bank Indonesia untuk mendorong kehati-hatian korporasi  dalam  mengelola  risiko  nilai  tukar,  risiko likuiditas, dan risiko utang yang berlebihan terhadap utang luar negeri. Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, Laporan KPPK dibuat setiap triwulan dan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah akhir triwulan laporan.  Untuk laporan KPPK Triwulan IV, selain laporan KPPK unaudited perusahaan juga harus menyampaikan laporan KPPK yang sudah melalui prosedur atestasi oleh akuntan publik independen kepada Bank Indonesia. Perikatan ini kami laksanakan berdasarkan Standar Jasa Terkait yang berlaku untuk perikatan prosedur yang disepakati.

 

Penilaian Kinerja

Kami dapat membantu menemukan bukti secara obyektif dalam mengevaluasi suatu organisasi, fungsi, program, dan kegiatan berdasarkan kerangka indikator kinerja yang ditetapkan oleh entitas. Kriteria pada penilaian kinerja dapat dilakukan terhadap tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dalam mencapai target; kepatuhannya terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang disyaratkan; dan membandingkan antara kinerja yang dihasilkan dengan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola.

 

Prosedur yang Disepakati (Agreed Upon Procedures)

Prosedur yang disepakati adalah perikatan dimana Kantor Akuntan Publik menerbitkan laporan atas setiap temuan berdasarkan prosedur yang disepakati oleh klien, yang dilakukan secara independen dan profesional. Kebutuhan klien dapat bervariasi dan spesifik, begitu juga karakteristik prosedur, periode, dan ruang lingkup yang disepakati. Kami bekerjasama dengan klien untuk memfasilitasi pemberian jasa dan komunikasi sebagai pendekatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan.

 

Jasa Administrasi

Kami dapat membantu entitas dalam menyusun pembukuan dan pencatatan serta transaksi hingga memandu staf di bidang akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan.

 

Audit Internal

Audit Internal merupakan evaluasi independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan melalui analisis dan penilaian secara objektif dan penyajian rekomendasi perbaikan. Tujuan dari audit internal adalah untuk membantu anggota organisasi untuk mengimplementasikan tanggung jawab mereka secara efektif.

 

Perpajakan

Kami membantu entitas melalui pemberian jasa dalam bidang perpajakan. Jasa yang kami berikan meliputi tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum perpajakan, perencanaan pajak, reviu kewajiban pajak, pengisian SPT, dan membantu dalam penyelesaian masalah perpajakan. Kami didukung oleh SDM yang telah bersertifikasi pajak.

 

Sistem Informasi

Kami membantu entitas melalui jasa pemeriksaan untuk menilai dan mengevaluasi implementasi pengendalian internal pada sistem informasi akuntansi yang digunakan oleh entitas. Evaluasi kami lakukan dengan mengumpulkan dan menilai bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem informasi yang digunakan telah mencapai tujuannya.

 

Konsultasi Manajemen

Jasa Konsultasi yang kami berikan meliputi berbagai bentuk dan bidang sesuai dengan kompetensi kami termasuk jasa konsultasi umum kepada manajemen, perancangan sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan dan studi kelayakan proyek, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan seleksi dan rekruitmen pegawai, serta pemberian berbagai jasa konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini kami berpegang pada Standar Jasa Konsultasi dalam SPAP.

 

Non Asurans Lainnya

Jasa Asurans

Audit Umum

Dalam kapasitasnya sebagai auditor independen, kami melakukan audit umum atas laporan keuangan untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan suatu entitas dihubungkan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia dan standar atau praktik akuntansi lain yang berlaku umum (sepanjang belum diatur dalam PSAK). Dalam melaksanakan auditnya, kami harus mematuhi Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) dan Standar Auditing yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

 

Reviu

Reviu laporan keuangan merupakan salah satu jasa untuk memberikan pernyataan tertulis yang jelas tentang keyakinan bentuk negatif terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Reviu dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan analisis dengan berpedoman pada Standar Perikatan Reviu yang terdapat dalam SPAP.

 

Jasa Atestasi

Jasa Astetasi yang kami berikan berkaitan dengan penerbitan laporan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, reviu dan prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penugasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan Prospektif Perkiraan Keuangan, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan Informasi Keuangan Proforma, dan Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan tersebut. Dalam melaksanakan program ini kami tunduk pada Standar Atestasi dalam SPAP.

 

Audit Kepatuhan

Kami melakukan audit kepatuhan untuk menyatakan kesimpulan atas kepatuhan suatu entitas berkaitan dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemegang kepentingan. Dalam pelaksanaan audit kepatuhan kami berpedoman pada Standar Perikatan Asurans (Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas Informasi Keuangan Historis).

 

Asurans Lainnya (Standar Perikatan Asurans)

 

SDM

Kami didukung oleh auditor dan staf profesional di bidangnya yang telah memiliki berbagai pengalaman dan pengakuan kompetensi. Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional dalam mewujudkan visi kami. SDM Profesional kami saat ini diantaranya telah bersertifikasi CPA non AP, bersertifikasi pemeriksa BPK, dan bersertifikasi konsultan pajak.

Ada yang bisa kami bantu?